Senin, 17 Agustus 2010, BPK RI mengadakan Upacara Bendera memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-65. Upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB di lapangan parkir BPK RI Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara kali ini juga diikuti oleh para anggota BPK RI, pejabat eselon I, II, III dan IV serta seluruh pegawai di lingkungan BPK RI. Dalam pidatonya, Ketua BPK RI mengharapkan Peringatan Ke-65 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia saat ini dijadikan momentum untuk makin meningkatkan peran BPK dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang makin sejahtera, makin demokratis, dan makin berkeadilan. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara menempati posisi strategis di era Reformasi. Sesuai dengan kewenangannya, BPK RI menjadi lembaga yang berperan penting untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan kepada seluruh jajaran BPK agar selalu memegang teguh Kode Etik BPK. Sungguh sangat memalukan dan memilukan bahwa di tengah upaya keras BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, BPK dikejutkan oleh adanya penangkapan pejabat BPK di Perwakilan oleh KPK. Apalagi perbuatan ini dilakukan pada saat BPK sudah terlibat dalam program percontohan Reformasi Birokrasi yang di antaranya sudah memberikan remunerasi yang layak kepada pegawai BPK. Terkait hal tersebut, Ketua BPK menyatakan bahwa Pimpinan BPK tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila dijumpai kasus penyimpangan oleh pegawai BPK.
Peringatan kemerdekaan ini juga diisi dengan penganugerahan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono berupa Satya Lancana Karya Satya kepada pegawai BPK RI yang telah mengabdi kepada Negara selama 30, 20 dan 10 tahun. Penganugrahan secara simbolis Satya Lencana Karya Satya (SLKS) 30 tahun kepada Jualia, Penata / Pemeriksa Penyelia pada Direktorat Penelitian dan Pengembangan, SLKS 20 tahun kepada Badri, Penata/ Pemeriksa Ahli Muda pada Inspektorat III dan SLKS 10 tahun kepada Sumarno, Pengatur/ Pelaksana pada Biro Umum.

foto1foto2