foto1Kamis, 24 Juni 2010, Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009 kepada Menteri Pertanian, Suswono di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009. Selama dua tahun yaitu Tahun 2006 dan 2007 BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), kemudian pada Tahun 2008 BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Dengan opini WDP tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Pertanian tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan. Terkait Kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan, BPK RI memberikan rekomendasi perbaikan bagi Kementerian Pertanian antara lain untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dalam penyelesaian inventarisasi dan penilaian aset tetap serta kebijakan mengenai aset tetap yang tidak ditemukan; berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar kebijakan akuntansi aset tak berwujud berupa HKI segera ditetapkan; memprioritaskan pengurusan sertifikasi tanah milik negara di lingkungan Kementerian Pertanian; menertibkan penggunaan dan pemberian izin penggunaan rumah dinas; menagih kelebihan pembayaran dan denda kepada para rekanan pelaksana pekerjaan untuk segera disetor ke kas Negara; serta mengenakan sanksi kepada pejabat pelaksana yang lalai mematuhi ketentuan.
Dalam Sambutannya, Anggota IV menyatakan bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara yang lebih akuntabel dan transparan. Anggota IV juga memberikan apresiasi kepada Pimpinan Kementerian Pertanian atas opini LK Kementerian Pertanian tahun ini dibandingkan dua tahun yang lalu. BPK RI berharap pemberian opini WDP ini dapat memotivasi Jajaran Kementerian Pertanian untuk terus membenahi penyusunan LK serta segera melakukan penilaian dan penyajian aset tetap yang belum tuntas.