Rabu, 9 Juni 2010, BPK RI menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan kementerian/lembaga. Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, di kantor pusat BPK RI. Pada acara pertama, Anggota I BPK menyerahkan LHP Laporan Keuangan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Tahun 2009 kepada Deputi Pengembangan Wantannas, Irjen Pol Firman Gani. Penyerahan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Wantannas. Anggota I BPK mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Wantannas. Tahun ini, BPK kembali memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan Wantannas Tahun 2009. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Wantannas Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Wantannas pada 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Meskipun sudah menyajikan laporan keuangan secara wajar, Pimpinan Wantannas perlu memberikan perhatian bagi perbaikan sistem pengendalian intern (SPI) atas pengelolaan dana-dana APBN yang jika tidak dilakukan pembenahan dapat berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan tahun berikutnya,” tegasnya.
Selain menilai kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan adanya temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Atas dua temuan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan perbaikan antara lain: (1) meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan kas; (2) meningkatkan kualitas pelaksanaan reviu atas LK Wantannas; dan (3) segera mengajukan surat permohonan penghapusan untuk barang dengan kondisi rusak berat kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada acara kedua, Anggota I BPK menyerahkan LHP Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Tahun 2009 kepada Sekretaris Menko Polhukam, Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2006 dan 2007, BPK memberikan opini WTP. Sedangkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2008, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan, yang disebabkan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan anggaran berupa kelebihan pembayaran dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menko Polhukam kemudian menindaklanjuti pada 2009, dengan melakukan penarikan kelebihan pembayaran yang kemudian disetor ke Kas Negara dan juga melengkapi dokumen bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan.
“BPK menilai tindak lanjut tersebut telah memadai, sehingga untuk Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2009 BPK memberikan opini WTP,” ujar Anggota I BPK. Atas temuan terhadap SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, BPK merekomendasikan perbaikan antara lain: (1) melaksanakan penyusunan anggaran lebih memperhatikan klasifikasi belanja; (2) membuat berita acara penyerahan pengembangan aset milik Setneg beserta dokumen pendukungnya; (3) mengajukan perencanaan dan usulan pengadaan tanah pada 2010 untuk kebutuhan lokasi Regional Control Center; (4) menegur bendahara pengeluaran atas keterlambatan penyetoran jasa giro; dan (5) segera menarik kembali kendaraan dinas milik Kemenko Polhukam dari pejabat lama yang sudah tidak berhak. BPK berharap, pimpinan Wantannas dan Kemenko Polhukam segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK.
BPK Serahkan LHP Laporan Keuangan Wantannas dan Kemenko Polhukam
Bagikan konten Ini:



