Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyalin Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century, di Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI Jakarta, Kamis (11/2). Penyalinan ini dilaksanakan sesuai dengan surat penetapan penyitaan atau penyalinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Pansus.
Penyalinan tersebut dilakukan setelah pertemuan antara Pimpinan dan Anggota BPK; Pimpinan Pansus, Idrus Marhan, Gayus Lumbuun dan Yahya Sacawirya; Anggota Pansus antara lain Akbar Faisal (Fraksi Hanura); Maruarar Sirait (Fraksi PDIP); Ahmad Yani (Fraksi PPP) I Wayan Gunastra (Fraksi Demokrat); serta dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Wuryanto; Suharto; Budi Raharjo; Esron Mulatua; Herry Patariyono.
Surat penetapan yang dikeluarkan tersebut memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS. Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Pansus sesuai ketentuan dan penyampaiannya harus bersifat rahasia. Penyitaan atau penyalinan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR, bahwa dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, BPK berkomitmen untuk menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus.
Dokumen yang diminta oleh Pansus adalah dokumen/folder KSSK (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), yang berjumlah 129 dokumen. BPK menunjuk Anggota BPK Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Pansus adalah Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun.
Panitera PN Jakarta Pusat Salin KKP BPK
Bagikan konten Ini: