Senin, 8 Februari 2010, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo membuka rapat konsultasi antara BPK RI dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) bertema “Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Arah Pemeriksaan BPK RI” di Ruang Pola Gedung Arsip BPK RI, Jakarta. Rapat yang diselenggarakan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di bawah pembinaan Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa ini merupakan salah satu wujud komunikasi audit yang perlu dilakukan oleh auditor dan auditee. Pertemuan ini menjadi wahana perkenalan Badan masa bhakti 2009-2014 dengan jajaran Pimpinan Kementerian/Lembaga, khususnya di lingkungan KNLH.
Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan opini BPK tahun 2008 terhadap KNLH adalah disclaimer. Dua hal yang menyebabkan disclaimer adalah sistem pengendalian internal yang tidak baik dan ketidaktaatan kepada peraturan yang berlaku. “Kebijakan mengikuti Undang-Undang bukan Undang-Undang mengikuti Kebijakan,” tambah Ketua. Dengan pertemuan ini, diharapkan terjalin suatu sinergi antara auditor dengan auditee sehingga audit BPK menjadi suatu kebutuhan bagi pemilik kepentingan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada kesempatan ini Anggota IV BPK RI menjelaskan bahwa terkait lingkungan, BPK RI telah memiliki sistem pemeriksaan lingkungan yang merupakan hasil kerja sama dengan INTOSAI. Dalam prosesnya, untuk lebih meningkatkan mutu hasil pemeriksaan lingkungan, BPK menggunakan Geographic Information System (GIS) dan Global Positioning System (GPS).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, Tortama IV BPK RI, Hadi Priyanto, Kaditama Binbangkum BPK RI, Hendar Ristriawan, Inspektur Utama BPK RI, Nizam Burhanuddin serta pejabat di lingkungan KNLH dan BPK RI.
Pertemuan BPK RI dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Bagikan konten Ini: