BPK-KPK1Ketua BPK RI Hadi Poernomo membuka pertemuan dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK di Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI Jakarta, Senin, 14 Desember 2009. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi dan menyerahkan secara formal hasil pemeriksaan investigatif BPK atas kasus Bank Century. Rapat yang diisi dengan pemaparan hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa investigasi atas kasus Bank Century ini untuk memberikan persepsi dan pemahaman yang sama dari para aparat penegak hukum, PPATK dan BPK RI atas kasus ini.
Pertemuan berlangsung sesuai amanat Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. BPK tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menetapkan jenis tindak pidana atas temuan pemeriksaan sehingga diharapkan pertemuan ini akan menjadi langkah awal para aparat penegak hukum untuk saling berkoordinasi dan menetapkan kasus mana yang termasuk tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan/atau pidana pencucian uang.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI Herman Widyananda, dan para anggota BPK RI; Plt. Ketua KPK Tumpak Hatorangan dan para Wakil Ketua KPK; Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi Djunisanyoto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah, dan Kepala PPATK Yunus Husein.

BPK-KPK2