Kamis, 9 Juli 2009, BPK RI melakukan pertemuan dengan Instansi Penegak Hukum dan Instansi terkait dalam rangka Finalisasi Konsep Pakta Anti Korupsi. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pola Gedung Arsip BPK RI Jakarta ini dibuka oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Kaditama Binbangkum) BPK RI, Hendar Ristriawan. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Negara PAN, Departemen Luar Negeri, KPK, Kejaksaan Agung, POLRI, PPATK, BPKP dan Bappenas.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mensinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang menjadi tugas dan fungsi beberapa instansi. Dalam forum ini, BPK RI mencoba memfasilitasi kegiatan dari masing –masing instansi yang tugasnya berhubungan dengan bidang pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Dalam sambutannya, Kaditama Binbangkum menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya. Pada pertemuan sebelumnya telah dibentuk panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan langkah-langkah apa yang dapat dilakukan terkait dengan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. “Sehingga pada hari ini kita akan mencoba menyempurnakan hasil dari panitia kecil tersebut dan akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk disepakati bersama,” tambah Hendar.
Setelah pertemuan ini diharapkan menghasilkan suatu rumusan dalam bentuk Pakta Anti Korupsi. Rumusan ini akan ditindaklanjuti dalam forum-forum kecil yang secara berkala dapat saling berkomunikasi, saling memberikan informasi, tukar pengalaman dan pengetahuan. Hasilnya, tugas dan fungsi pemberantasan korupsi dan pencucian uang dapat berlangsung lebih optimal.
