Pada 15 April 2009, diadakan pertemuan antara BPK dan Instansi Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk mensinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pola Lantai IV Gedung Arsip BPK RI Jakarta ini dibuka oleh Anggota VII BPK RI, Udju Djuhaeri. Acara ini dihadiri oleh para pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan kerangka bagi para pimpinan instansi sebagai landasan kerjasama yang lebih kuat dan terarah dalam jaringan anti korupsi, mendekatkan perbedaan dan mengkonsolidasikan perbedaan melalui pendekatan, menjadi wadah berkelanjutan untuk koordinasi.
Dalam sambutannya, Anggota VII BPK RI, menjelaskan bahwa BPK mencoba memfasilitasi pertemuan ini, sebagai ajang konsolidasi dan menjadi pendorong bagi instansi penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. “BPK berperan sebagai Support data/info hasil pemeriksaan BPK kepada pihak-pihak yang membutuhkan”, tambah Udju Djuhaeri.