Pada 21 April 2009, Ketua BPK RI, Anwar Nasution menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 kepada DPR RI. Penyerahan IHPS yang dilaksanakan dalam sidang paripurna DPR ini menyebutkan bahwa pemeriksaan semester II Tahun 2008 difokuskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan kinerja, selain menyelesaikan pemeriksaan keuangan atas lembaga pemerintah pusat dan daerah. Objek pemeriksaan seluruhnya 683 buah terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan 200 objek pemeriksaan keuangan.
Ketua BPK juga menyebutkan bahwa PDTT diarahkan pada tema-tema yang cukup signifikan dan menjadi perhatian publik. “Hasil PDTT secara umum menyimpulkan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern atas entitas/program/kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dilakukan pada pelaksanaan belanja, Bantuan Operasi Sekolah (BOS), manajemen kehutanan, pengelolaan tambang batu bara, pinjaman luar negeri, serta pelaksanaan KKS Minyak dan Gas. Pada pemeriksaan kinerja, menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum dan tidak tercapainya sasaran yang ditetapkan. Pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap proses administrasi pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), penyelenggaraan haji musim 1428 H/2007 M, serta objek lain seperti RSUD dan Dinas Kesehatan, dan program rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD-Nias.
Sedangkan pemeriksaan keuangan dilakukan terhadap LKPD yang terlambat diserahkan oleh 191 pemerintah daerah kepada BPK. Hal penting yang disampaikan dalam IHPS II Tahun 2008 ini adalah bahwa dari 93.481 rekomendasi senilai Rp764 triliun, sebanyak 37.461 senilai Rp216 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sedangkan sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp343 triliun dalam proses tindak lanjut, dan sisanya sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp205 triliun belum ditindaklanjuti.