peresmian-sulbarWakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Abdullah Zainie, meresmikan pembukaan Kantor Perwakilan BPK RI ke-32 di Provinsi Sulawesi Barat, pada 16 Desember 2008. Dengan dibukanya BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, maka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Provinsi Sulawesi Barat akan dilakukan oleh kantor perwakilan ini dan bukan lagi oleh BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan tugas pokoknya, BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dikepalai oleh Sri Haryoso Suliyanto selaku Kepala Kantor Perwakilan.

Dalam peresmian ini, Wakil Ketua BPK RI juga memaparkan perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (TA) 2006-2007, yaitu: Pertama, LKPD TA 2006, empat Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua Pemda mendapat opini Disclaimer. Kedua, LKPD TA 2007, lima Pemda mendapat opini WDP dan satu Pemda mendapat opini Disclaimer. Dapat dikatakan, LKPD di wilayah Provinsi Sulawesi Barat TA 2006-2007, juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD di provinsi tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar dan sistem akuntansi yang telah ditetapkan. “Hal ini terkait dengan permasalahan antara lain reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan internal belum seperti yang diharapkan, SDM terbatas, belum tertibnya rekening pemerintah, juga aset tetap daerah yang belum seluruhnya diinventarisasi,” ungkap Zainie.

Untuk memperbaiki opini terhadap LKPD, BPK mendorong Kepala Daerah dan para Kepala Satuan Kerja untuk menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan daerah. Rencana aksi tersebut minimal meliputi (1) perbaikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, (2) sistem teknologi informasi, (3) penertiban rekening pemerintah daerah, (4) inventarisasi dan penilaian aset dan utang, (5) peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan negara/daerah, (6) penjaminan mutu oleh pengawas intern, (7) penyusunan anggaran dan laporan keuangan yang tepat waktu, dan (8) penerapan sistem reward dan punishment yang adil dan konsisten. Jika rencana aksi dan prinsip pengelolaan keuangan dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Provinsi Sulawesi Barat akan tercapai.