Berdasarkan BAB VI pasal 29 dan 30 Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa BPK Wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Kode etik tersebut memuat mekanisme penegakan kode etik dan jenis sanksi. Untuk menegakkan kode etik dimaksud dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.
Sejalan dengan telah diberlakukannya Peraturan BPK RI No.2 Tahun 2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik BPK RI, maka terbentuklah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang terdiri dari 3 orang Anggota BPK RI dan dua orang dari unsur akademisi.
Anggota MKKE tersebut adalah :
- Dr. Anwar Nasution (Ketua BPK RI)
- H. Abdullah Zainie, SH (wakil Ketua BPK RI)
- Drs. I Gusti Agung Made Rai, Ak., MA (Anggota II BPK RI)
- Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa (Guru Besar Universitas Indonesia)
- Dr. Suwardjono (Guru Besar Universitas Gadjah Mada)
MKKE dijadwalkan bersidang setiap tiga bulan, dan pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2007 telah melakukan sidang yang ke dua kalinya.