Jumat, 14 November 2008, Sekretaris Jenderal BPK RI Dharma Bhakti, mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK RI tahun 2008 di Auditorium Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan tersebut diikuti oleh 233 peserta dari BPK RI di Jakarta. Mereka selanjutnya akan ditempatkan di berbagai unit kerja di kantor pusat, pusdiklat dan Kantor Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk PNS yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Provinsi lainnya, pengambilan sumpah dilakukan oleh masing-masing Kepala Perwakilan Provinsi.
Dalam amanatnya, Sekjen BPK RI menyampaikan bahwa saat ini PNS harus meninggalkan paradigma lama ke paragdima baru. Paradigma lama, PNS bekerja sekadarnya saja karena pasti mendapat gaji, memperoleh kenaikan pangkat dan gaji berkala secara otomatis sampai usia pensiun 56 tahun, naik pangkat terus, dan kemudian mendapat pensiun bulanan. “Suatu saat PNS bisa jadi tidak akan mendapat pensiun, melainkan diterima uangnya sekaligus. Kalau dia tidak produktif bisa saja pensiun dipercepat, karir tidak bagus, pangkat juga ada limitnya, sampai batas tertentu tidak bisa naik lagi,” jelas Sekjen.
Saat ini, PNS di BPK dituntut untuk bekerja keras dan profesional karena terikat pada banyak peraturan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri. PNS di BPK diharapkan dapat menjadi tenaga muda yang produktif dan kreatif serta mampu menerapkan ilmu pengetahuan dengan penuh semangat dan cita-cita membangun negara atas dasar nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan independen.
Sekjen menambahkan, bekerja sebagai PNS tidak bisa bebas bertindak sekehendak hati. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, mulai dari PP 30/Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri, UU Anti Korupsi, UU Gratifikasi, dan Kode Etik Pemeriksa. Acara pengambilan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada peserta oleh Sekjen beserta para pejabat eselon 1 dan 2 lainnya.