JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk melakukan percepatan pengesahan rancangan peraturan mengenai tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan (LK) Kementerian LHK tahun anggaran (TA) 2022.

Anggota IV BPK menerangkan, atas pengelolaan keuangan Kementerian LHK TA 2022, BPK menemukan bahwa Kementerian LHK belum menetapkan kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan. Hal ini mengakibatkan negara berpotensi kehilangan peluang memanfaatkan nilai ekonomi karbon (NEK) sektor kehutanan.

“Sampai dengan Mei 2023, rancangan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan tersebut masih belum ditetapkan,” ujar Anggota IV BPK dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian LHK tahun 2022 di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Selain itu, lanjut Anggota IV BPK, Kementerian LHK juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan karbon. Sebab, Anggota IV BPK mengungkapkan, Kementerian LHK belum melakukan pembinaan dan monitoring kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan (rappan) karbon secara memadai.

Permasalahan lainnya yang perlu menjadi perhatian Kementerian LHK, yakni pengendalian realisasi luas dan hasil penanaman pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) belum memadai. Hal ini, jelas Anggota IV BPK, mengakibatkan data dan informasi atas pelaksanaan RHL belum dapat digunakan sebagai alat pengendalian kegiatan yang valid.

“Hanya lima satker dari 34 satker Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang telah melengkapi dokumentasi foto geotag 100%,” terangnya.

LHP atas LK Kementerian LHK tahun 2022 diserahkan oleh Anggota IV BPK dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV BPK, Syamsudin, kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar. Pada kegiatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP atas laporan keuangan hibah luar negeri tahun 2022 pada Kementerian LHK.

Dalam penyerahan tersebut, diungkapkan bahwa LK Kementerian LHK tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, berdasarkan pemeriksaan, LK Kementerian LHK tahun 2022 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).