JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Bendahara Umum Negara (BUN) tahun anggaran 2022. Pada pemeriksaan tersebut BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan hasil pemeriksaan atas LK BUN tahun 2022 mengungkap beberapa temuan, salah satunya yaitu penyelesaian piutang negara pemberian pinjaman tidak sepenuhnya optimal.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN dan jajarannya agar berkoordinasi dengan tim kurator atau likuidator untuk mengamankan hak tagih piutang negara dalam proses likuidasi.

“Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan,” ujar Anggota II BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BUN tahun anggaran 2022, di Jakarta, Jumat (14/7).

LHP atas LK BUN tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota II BPK kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dimana acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengatakan, setelah memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), LK BUN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain menyerahkan LHP atas LK BUN tahun 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Kemenkeu tahun anggaran 2022, yang juga memperoleh opini WTP.

“Tanpa mengurangi apresiasi kami atas capaian perolehan opini WTP tersebut, BPK juga menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di Kementerian Keuangan,” ungkap Anggota II BPK.

Permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan tahun 2022 yang belum memadai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga menjadi realisasi penerimaan perpajakan umum secara optimal.