Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait pembayaran pekerjaan jasa event organization (EO) pada penyelenggaraan event rangkaian G20 Development Working Group Presidensi Indonesia 2022 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Namun demikian, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Hal itu disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Manoarfa, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian PPN/Bappenas tahun 2022, di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (13/7).
“BPK merekomendasikan Menteri PPN/Bappenas agar memerintahkan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam menguji kelengkapan pertanggungjawaban,” kata Anggota II BPK.
Permasalahan lainnya yaitu terdapat kekurangan volume pada dua paket pekerjaan fasos dan fasum Komplek Bappenas di Jatisampurna dan Jatisari. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga belum menetapkan tim penyelesaian kerugian negara (TPKN).

Anggota II BPK mengatakan bahwa meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK PPN/Bappenas telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK PPN/Bappenas tahun 2022 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP,” kata Anggota II BPK.
Selain itu, Anggota II BPK juga mengungkapkan bahwa BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sejak tahun 2005 sampai dengan 2022, BPK menyampaikan 433 rekomendasi hasil pemeriksaan pada Kementerian PPN/Bappenas. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukan sebanyak 276 rekomendasi (63,74%) telah selesai ditindaklanjuti, 118 rekomendasi (27,25%) masih dalam proses tindak lanjut, 38 rekomendasi (8,78%) belum ditindaklanjuti, dan 1 rekomendasi (0,23%) tidak dapat ditindaklanjuti.
Anggota II BPK berharap Menteri PPN/Bappenas terus mendorong jajajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ungkap Anggota II BPK di hadapan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK maupun PPN/Bappenas yang hadir pada penyerahan tersebut.