JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) terhadap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada periode pemeriksaan semester II tahun 2023. Pemeriksaan DTT ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset PTN-BH sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada enam PTN-BH, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Brawijaya (UB).
“Hasil pemeriksaan BPK nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dalam mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas PTN-BH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota VI BPK pada entry meeting pemeriksaan yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (11/7).
Anggota VI BPK menyampaikan, PTN-BH menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan otonomi akademik dan non-akademik untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Menurutnya, kemandirian tersebut bertujuan untuk mengatasi ragam persoalan dan ketergantungan PTN, termasuk juga dalam mengelola keuangan.
Oleh karena itu, PTN-BH memiliki kebebasan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangannya (APBN dan non-APBN). Selain itu, PTN-BH juga memiliki kebijakan keuangan dan manajemen risiko, termasuk penerapan strategi pendanaan jangka panjang yang efisien dan efektif.
Namun, Anggota VI BPK menekankan, pengelolaan kemandirian perguruan tinggi harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi, selain asas nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. Oleh karena itu, laporan keuangan (LK) PTN-BH wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan perlu fungsi pengawasan lain untuk mendorong transparansi dan akuntablitas PTN-BH.
“BPK tidak melakukan pemeriksaan LK PTN-BH, pemeriksaan dilakukan oleh KAP, namun laporan audit KAP wajib disampaikan kepada BPK untuk dilakukan evaluasi oleh BPK,” ungkap Anggota VI BPK.
“Hal ini sebagai wujud peran aktif BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” tambahnya.
Entry meeting pemeriksaan turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, dan jajaran di lingkungan Dirjen Dikti serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK.