JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun anggaran 2022. Pada pemeriksaan tersebut BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2022 mengungkap sepuluh temuan terkait belanja dan tiga temuan terkait aset.
“Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Anggota II BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun anggaran 2022, di Jakarta, Selasa (11/7).

Permasalahan tersebut di antaranya, pekerjaan pengadaan jasa konsultan yang tidak sesuai ketentuan, dan permasalahan terkait aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan belum ditetapkan dengan surat keputusan (SK) penghentian penggunaan untuk diusulkan penghapusan.
“Atas permasalahan tersebut, kami mengharapkan Menteri Investasi/BKPM terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegas Anggota II BPK.
LHP atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota II BPK kepada Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dimana acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Kementerian Investasi/BKPM.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengatakan, setelah memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), LK Kementerian Investasi/BKPM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menutup sambutannya, Anggota II BPK mengingatkan agar Kementerian Investasi/BKPM dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2022, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.