JAKARTA, Humas BPK – Hasil rekapitulasi tindak lanjut rekomendasi yang telah diselesaikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per semester I tahun 2022 adalah sebesar 65,05 persen. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, mengatakan capaian ini masih di bawah target yang ditetapkan oleh BPK yakni di atas 75 persen.

Anggota IV BPK berharap tindak lanjut rekomendasi BPK pada pemeriksaan sebelumnya, dapat segera diselesaikan oleh jajaran Kementerian PUPR selama proses pemeriksaan laporan keuangan (LK) tahun 2022. Sebab, menurut Anggota IV BPK, tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan opini laporan keuangan.

“Kami senantiasa mendorong Inspektorat Jenderal agar meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Anggota IV BPK pada entry meeting yang dilaksanakan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (24/1).

“Untuk itu, diperlukan koordinasi antara seluruh eselon I dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Kami juga mendorong agar tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator kinerja satuan kerja,” tambahnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan ini merupakan tugas konstitusional BPK dan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Selain melaksanakan pemeriksaan atas LK Kementerian PUPR tahun 2022, BPK juga melaksanakan pemeriksaan atas LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) tahun 2022, di mana Kementerian PUPR menjadi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran – Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).

Sementara itu, Menteri PUPR dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada semester II tahun 2022, Kementerian PUPR telah menindaklanjuti 703 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, Menteri PUPR menambahkan, tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK pada semester II tahun 2022 menjadi 81,63 persen.

Pelaksanaan pemeriksaan LK Kementerian PUPR akan dilaksanakan selama 100 (seratus) hari ke depan, di kantor pusat (DKI Jakarta) dan sampel di 12 provinsi. BPK berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan tidak ada pembatasan akses data maupun dokumen, serta antara pemeriksa dan entitas tetap menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik.

Hadir dalam entry meeting ini antara lain, Auditor Utama Keuangan Negara IV (Tortama IV) BPK, Syamsudin, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV (AKN IV), serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR baik di kantor pusat maupun balai wilayah yang hadir secara daring.