
Jakarta, Humas BPK – Pemeriksaan laporan keuangan (LK) tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkap adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan fraud, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengungkapkannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal tersebut disampaikan Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat memberikan sambutan pada entry meeting pemeriksaan LK Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022, di auditorium kantor Kementan, Selasa (17/1).
Anggota IV BPK mengatakan bahwa pemeriksaan atas LK Kementan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK.
“Pemeriksaan atas LK Kementan merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian LK Kementan,”kata Anggota IV BPK.
LK Kementan tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut sudah diperoleh sebanyak enam kali berturut-turut, namun tidak menjamin opini tahun selanjutnya akan memperoleh opini yang sama.
“Kami ingin mengingatkan, walaupun opininya sudah WTP dan sudah diraih enam kali berturut-turut, itu tidak ada jaminan akan selalu WTP. Hal tersebut tergantung dari pengendalian dan kepatuhan Pak Menteri dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Anggota IV.

Selain itu, Anggota IV BPK juga mengungkapkan bahwa penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Kementan per semester 1 tahun 2022 mencapai 80,42%. Angka tersebut sudah di atas target yang ditetapkan oleh BPK, yakni di atas 75%. Namun, BPK masih menemukan permasalahan signifikan yang berulang yang masih belum diselesaikan.
Anggota IV BPK berharap, dalam pemeriksaan LK tahun 2022, permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi temuan berulang pada tahun berikutnya.
“Saya mengingatkan kembali, rekomendasi yang telah BPK berikan dalam LHP-LHP sebelumnya agar segera ditindaklanjuti, sehingga penyelenggaraan negara semakin akuntabel dan transparan,” kata Anggota IV BPK.

Anggota IV BPK juga berharap pemeriksa dapat diberikan akses seluas-luasnya terhadap data dan dokumen terkait pemeriksaan yang sedang dilaksanakan, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementan maupun BPK.