
JAKARTA, Humas BPK – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, menyebut pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan pemerintah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memadai. Selain itu, Anggota VI BPK menyoroti pengelolaan aset tetap Kemendikbudristek yang juga belum sepenuhnya memadai.
Anggota VI BPK mengatakan, meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun 2021, permasalahan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN.
“Masih ditemukan permasalahan antara lain aset tetap serta peralatan dan mesin belum didukung bukti kepemilikan, aset tetap dipergunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, dan aset tetap tanah dalam sengketa,” kata Anggota VI BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemendikbudristek tahun 2021 kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Kamis (14/7).
Anggota VI BPK menambahkan, proses reklasifikasi aset tetap dan mekanisme penghapusan BMN pada Kemendikbudristek belum sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini mengakibatkan potensi hilangnya aset tetap dan permasalahan hukum terkait status kepemilikan aset,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota VI BPK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan pemerintah berupa uang dan barang pada Kemendikbudristek belum memadai. Hal ini disebabkan, terdapat penerima bantuan pemerintah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK mendorong Mendikbudristek dan jajarannya segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Selanjutnya, Kemendikbudristek menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemendikbudristek tahun 2021.
“Penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut tersebut paling lambat disampaikan 60 hari sejak diterimanya LHP BPK,” jelasnya dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, para pejabat dan pelaksana di lingkungan Kemendikbudristek, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK.
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LK Kemendikbudristek tahun 2021 dan LK Advance Knowledge and Skill for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI) Tahun 2021 – Loan ADB No.3749 (pinjaman/hibah dari Asian Development Bank/ADB) yang disusun oleh Kemendikbudristek selaku executing agency. Berdasarkan hasil pemeriksaan, LK Kemendikbudristek tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).