JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, saat menyerahkan LHP tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/6).

“Tanpa mengurangi capaian terbaik atas perolehan opini WTP di atas, BPK menemukan beberapa permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK.

Walaupun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, namun tetap perlu mendapatkan perhatian, yaitu terdapat belanja sewa peralatan kantor sebesar Rp610.087.200,00 yang dinilai tidak efisien, dan indikasi pemecahan kontrak atas beberapa paket belanja modal pada Biro Umum sebesar Rp4,17 milyar.

Selain LHP atas LK Kemenko Perekonomian tahun 2021, pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Program Kartu Prakerja Tahun 2021 pada Kemenko Perekonomian. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka dukungan terhadap pemeriksaan LK Bendahara Umum Negara (BUN).

Salah satu permasalahan terkait pengelolaan program kartu prakerja yang perlu mendapat perhatian yang dimuat dalam LHP tersebut adalah terdapat pembayaran biaya pelatihan dan insentif kepada pihak yang tidak berhak (tidak tepat sasaran) senilai Rp9,69 milyar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP.

“Kami mengharapkan Menko Perekonomian terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ujar Anggota II BPK.

Anggota II BPK berharap Kemenko Perekonomian dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LHP dimaksud paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, Sesmenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, serta para Pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kemenko Perekonomian.