
JAKARTA, Humas BPK – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) Kepolisian RI (Polri).
Anggota I BPK mengungkapkan, LK Polri Tahun 2021 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Selain itu, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas juga telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Polri Tahun 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Anggota I BPK dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri Tahun 2021, di Markas Besar Polri, di Jakarta, pada Selasa (28/6).
Menurut Anggota I BPK, hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Polri dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi, karena Polri berhasil mempertahankan opini WTP,” terangnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Namun demikian, Anggota I BPK menegaskan, bahwa dengan opini WTP tidak berarti LK Polri bebas dari kesalahan. Anggota I BPK menyebut, BPK masih menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Permasalahan tersebut di antaranya, pengembalian kas sisa belanja barang kegiatan vaksinator tahun 2021 yang bersumber dari dana kontijensi, kesalahan penganggaran pengadaan melalui belanja modal yang menghasilkan persediaan, serta pengelolaan aset Polri yang belum optimal. Terhadap permasalahan tersebut, Anggota I BPK mendorong Polri agar menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK.
Anggota I BPK menegaskan, bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan.
“Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut antara lain Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama KN I), Novy G.A. Pelenkahu, para pejabat tinggi di lingkungan Polri, serta pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) BPK.