JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2021 pada kementerian, lembaga, dan badan lainnya di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V). Ketua BPK, Isma Yatun, sebagai Plt. Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara.

“Yaitu dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Ketua BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di lingkungan AKN V BPK, di Auditoriuam BPK Pusat, di Jakarta, pada Senin (27/6).

Hadir dalam penyerahan ini antara lain Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) BPK, Akhsanul Khaq, serta para pejabat dan undangan lainnya.

LHP yang diserahkan yaitu LHP atas LK Tahun 2021 pada Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam sambutannya, Ketua BPK menyampaikan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang di antaranya terdapat beberapa temuan berulang. Menurutnya, secara material temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK, namun tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya.

Permasalahan tersebut antara lain, pengelolaan PNBP yang belum tertib, pembayaran belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja bantuan sosial yang dibayar tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa dan belanja modal serta denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut.

“Kami mengharapkan entitas meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar temuan tersebut tidak terulang kembali di masa-masa berikutnya,” ungkap Ketua BPK.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi pendorong untuk terus melakukan penataan manajemen keuangan negara, sehingga akan menjadi lebih baik lagi dari tahun ke tahun.

“Kami berharap pencapaian predikat opini WTP ini dapat menjadi tambahan semangat untuk terus melakukan peningkatan dan mempertahankan akuntabilitas di masa yang akan datang,” terangnya.

Selain LHP atas LK kementerian, lembaga, dan badan lainnya, BPK juga memberikan opini WTP atas LK Pinjaman Luar Negeri, yaitu LK Program Madrasah Education Quality Reform Tahun 2021 pada Kemenag dan LK Program Penguatan/Pemerintahan dan Pembangunan Desa Tahun 2021 pada Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Selain itu, BPK juga melaksanakan pemeriksaan atas LK BA 999.08 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam yang menjadi salah satu pertimbangan perumusan opini LK BUN Tahun 2021 yang juga memperoleh opini WTP.