JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap akses audit terhadap wajib pajak (WP) dibuka. Untuk itu, dia mendesak Undang-Undang (UU) 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), segera direvisi, sehingga akses audit ke WP terbuka.
“Salah satu masalah mengganjal yang masih tersisa pada Departemen Keuangan (Depkeu) adalah sulitnya memperoleh akses wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Depkeu,” kata anggota BPK Hasan Bisri, di Jakarta, Senin (19/10).
Hasan berharap kabinet mendatang mempertimbangkan pembukaan akses audit ke WR Demikian pula, para anggota DPR yangbaru diminta segera merevisi UU 28 tahun 2007. Selama ini, Depkeu sudah membuka akses ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, namun akses itu tidak sampai ke WP
Terkait pelantikannya sebagai anggota BPK, Hasan berkomitmen untuk mempertahankan independensi lembaga tinggi negara tersebut “Hal itu merupakan satu-satunya pertahanan BPK,” ujar dia.
Sedangkan mengenai pemilihan ketua BPK, dia menegaskan, masalah itu masih dibicarakan. “Para anggota mempunyai waktu hingga sebulan untuk memilih ketua BPK, begitu sesuai undang-undangnya (UU No 15 tahun 2006tentang BPK),”katadia.
*Investor Daily Indonesia