BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetap melakukan audit terhadap Bank Century, meski pihak Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada tindak pidana pada kasus bank tersebut.

Anggota BPK yang juga Ketua Audit Bank Century Hasan Bisri menegaskan hal tersebut saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

“Audit akan tetap berjalan karena yang meminta BPK untuk audit Century adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, kita menjawab permintaan kedua institusi tersebut,” tegasnya.

Menurut Hasan, jika nanti terdapat temuan-temuan dalam audit Century tersebut, tetap akan dilaporkan kepada instansi yang meminta BPK untuk mengaudit.

“Kalau ada yang diperoleh dalam audit nanti, ya tergantung kita, tergantung hasil auditnya,” cetusnya.

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan pengucuran dana talangan sebesar Rp6.7 triliun kepada Bank Century tidak melawan hukum.

Pihak kejaksaan menyebutkan hasil penyelidikan membuktikan ada tiga alasan kasus bailout atau langkah penyelamatan Bank Century tidak memiliki unsur melawan hukum.

Yakni ada landasan pi-jakannya Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringpengaman sektor keuangan (JPSK).

Selain itu, parameter dampak sistemik masalah yang dialami Century terhadap bank-bank lainnya hanya berhak ditafsirkan oleh regulator.

Dan regulatornya, kata kejaksaan, adalah Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan. Alasan ketiga, adalah soal jangka waktu pengembalian dana talangan adalah tiga tahun dan bisa diperpanjang.

Pihak kejaksaan menyatakan saat ini jangka waktunya belum sampai tiga tahun.

Bahkan, lembaga tersebut meminta polemik terhadap bailout kasus Century itu dihentikan.

Anggota BPK yang juga Ketua Audit Bank Century Hasan Bisri menolak menanggapi pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung tersebut.

Dia menegaskan data BPK terkait dengan proses audit Century telah berjalan dan telah mencapai 70%.

BPK, tegasnya, menduga bahwa audit akan berjalan untuk menelusuri aliran dana melalui rekening dan melakukan wawancara pendalaman kepada semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasan menolak tegas mengomentari soal pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan tidak ditemukan tindak pidana pada kasus Bank Century tersebut.

*Media Indonesia