Depdagri Perketat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Sebab, kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) semakin jeblok. Padahal, jumlah transfer dana ke daerah terus meroket.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menegaskan, salah satu upaya Pemerintah Pusat adalah meningkatkan pengawasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD). Depdagri perlu memastikan apakah pemakaian anggaran sudah sesuai dengan program daerah yang menjadi prioritas. “Jangan sampai prioritasnya pertanian tetapi anggaran terbesar justru untuk industri,” kata Saut, Jumat (14/8) kemarin.

Dengan langkah seperti ini, Saut yakin laporan keuangan daerah akan membaik. Selain memperketat pengawasan, Pemerintah Pusat juga akan memperketat proses pencair-an transfer ke daerah, baik untuk dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK). Pemerintah tidak akan mencairkan dana itu sebelum pemda memberikan pertanggungjawaban. “Sebelumnya, mereka ambil uang dulu baru dipertanggungjawabkan. Sekarang dipertanggungjawabkan dulu baru ada uang,” terang Saut

Hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) menunjukkan, mutu laporan keuangan daerah sejak 2004 hingga 2008 kian memprihatinkan. Jumlah LKPD yang mendapatkan opini wjar tanpa pengecualian (WTP) turun dari 21 daerah pada 2004, tahun lalu, tinggal delapan daerah saja

Sebaliknya, LKPD yang menerima opini tak memberikan pendapat (disclaimer) justru naik dari tujuh daerah pada 2004 menjadi 120 daerah di tahun lalu. BPK menduga, pemda kekurangan sumber daya manusia yang paham pengelolaan keuangan.

Meski begitu, Saut yakin, seluruh pemda dapat memperbaiki laporan keuangannya. Salah satu indikasinya adalah saat ini pengesahan APBD sudah lebih cepat dibanding sebelumnya

Rencananya, peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan daerah ini akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap 148 daerah otonom baru. Evaluasi itu untuk mengetahui efektifitas pemekaran daerah.

Menurut Saut, evaluasi daerah otonom baru mencakup perkembangan di bidang sosial, politik, ekonomi, khususnya kesejahteraan masyarakat. “Daerah otonom yang dievaluasi rata-rata telah berusia tiga tahun,” katanya

Dalam 10 tahun terakhir, jumlah daerah otonom bertambah 205 daerah. Artinya, saban tahun, terdapat sekitar 20 daerah otonom baru. Toh, permintaan pemekaran wilayah masih bermunculan.

* Harian Kontan