JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menemukan penyimpangan laporan keuangan pada satu rumah sakit umum daerah (RSUD) dan empat badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Temuan itu tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Semester 11-2008.
“Nilai penyimpangan pada salah satu RSUD dan empat BUMD itu sebesar Rp 974.456 miliar.” kata Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Sjafrudin Mosii. Jumat (31/7). di Gedung DPRD DKI
Menurut Sjafrudin, dari temuan tersebut potensi kerugian daerah mencapai Rp 145,009 miliar. Temuan lainnya adalah kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 311,499 miliar dan kekurangan administrasi sebesar Rp 517,946 miliar.
Soal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Sukri Bey mengatakan, penyimpangan yang terjadi hanya bersifat administratif, seperti kurangnya kelengkapan pendukung. “Misalnya, pada pembelian telepon genggam, barangnya benar ada, tetapi bukti administrasinya tercecer atau belum ditemukan. Jadi, tidak bersifat merugikan negara,” ujar mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM ini.
Sukri menambahkan, kendatidemikian, dia juga khawatir temuan itu berpotensi merugikan keuangan negara. Jika memang ada potensi kerugian negara, kata Sukri, kasusnya bisa dibawa ke meja hijau. “Kalau memang ditemukan ada penyimpangan, akan kami lakukan tindak lanjut hingga selesai sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Kalau berakibat kerugian negara, maka harus dikembalikan,” tutur dia
Harus Ditindaklanjuti
Dari data yang dihimpun kelompok masyarakat Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) dari laporan BPK tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 983,527 miliar. Di antaranya dilakukan RSUD Pasar Rebo.
Sedangkan keempat BUMD yang diduga melakukan penyimpangan keuangan adalah PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI, dan PAM Jaya.
Koordinator Presidium Humanika Mohammad Syaiful Jihad mengatakan. Pemprov harus menindaklanjuti temuan tersebut Temuan yanjj berindikasi kerugian sebaiknya diteruskan secara hukum, dengan dugaan tindak pidana korupsi. Karena, ada unsur melawan hukum dan indikasi terhadap kerugian daerah,” kata Syaifui di tempat terpisah,
*Investor Daily Indonesia