Jakarta, Pelita-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian” bagi laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2008.
Penilaian Itu lebih baik dari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni 2007 dimana BPK memberikan penilaian “disclaimer”.
“Meningkatnya opini dari disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian didasarkan pada tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Sjafrudin Mosil dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, akhir pekan lalu.
Beberapa perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov DKIantara lain adanya perbaikan atas pencatatan dan pelaporan aset tetap melalui inventarisasi aset tetap tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin. Jalan, irigasi dan jaringan serta aset lainnya untuk memperoleh daftar dan rincian aset tetap yang dimiliki Pemda DKI.
Selain itu, BPK menilai bahwa penyajian investasi jangka panjang Pemprov DKI telah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yaitu menggunakan metode ekuitas untuk investasi dengan tingkat kepemilikan 20persen sampai dengan 50 persen dan diatas 50 persen dengan mendasarkan pada laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh KAP. sedangkan sisanya menggunakan metode biaya.
BPK juga mencatat adanya perbaikan alas pencatatan dan pelaporan persediaan dengan mendasarkan kepada hasil inventarisasi fisik yang dilakukan oleh seluruh SKPD.
Tindakan perbaikan diatas telah memberi dampak yang signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, namun demikian masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2008,” ujar Sjafrudin.
Meskipun demikian. Pemprov DKI Jakarta terindikasimengalami kerugian sebesar Rp4,98 triliun. Sjairudln memaparkan angka kerugian tersebut dapat dlrincikan kerugian pada penerimaan daerah sebesar Rp5.829 miliar dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 111.717 miliar.
Selain itu. lanjut Sjafrudln. ditemukan juga kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp33,717 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp4,487 triliun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pendapatan dan belanja daerah. BPKjuga memeriksa Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah. “Dalam pemeriksaan Ini ditemukan indikasi kerugian daerah Rp 14,805 miliar, kekurangan penerimaan Rp 11.652 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp320.215 miliar.” kata Sjafrudin.
*Pelita