JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai Senin (3/8) hingga 40 hari ke depan.
“Mulai hari im, ada pemeriksaan dari BPK,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Senin (3/8).
Pemeriksaan BPK ini merupakan kegiatan rutin saja, tidak ada kaitan dengan apa pun. Hafiz tidak menjelaskan apakah pihaknya melakukan persiapan menghadapi pemeriksaan BPK itu. Seperti diketahui, proyek Teknologi Informasi (TI) KPU disebut-sebut sebagai bagian yang dibidik oleh BPK.
Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi. menjelaskan, total anggaran yang diaudjt BPK sebesar Rp 20,1 triliun. Anggaran tersebut berasal dari DIPA 2008 dan 2009.
Anggaran yang diperiksa BPK itu merupakan anggaran untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2008-2009. “Jadi, tahun 2008 itu Rp 6,6 triliun dan tahun 2009 Rp 13.5 triliun.” kata Suripto.
Menurut dia. sebanyak Rp 2,9 triliun dari anggaran yang dialokasikan bagi KPU itu dikembalikan ke kas negara. Pengembalian anggaran ke kas negara itu dilakukan karena DIPA baru turun November 2008 sehingga tidak bisa dipakai.
Menurut Suripto, auditor BPK yang menjalankan tugasnya di KPU tingkat pusat sebanyak 20 orang. Sedangkan, auditor yang ada di KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia rata-tingga enam orang.
*Republika