JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pasangan presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 memberi perhatian pada perbaikan administrasi perpajakan di Tanah Air.

“Siapapun dari tiga paket capres-cawapres yang terpilih diharapkan menaruh perhatian kepada perbaikan administrasi perpajakan,” kata Ketua BPK Anwar Nasution kepada wartawan usai penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester 11-2008 kepada DPD-RI, di Jakarta, Senin (18/5).

Anwar menyebutkan, dasar untuk melaksanakan perbaikan pengelolaan keuangan negara termasuk administrasi perpajakan sudah ada. “Sudah ada sejumlah Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, cuma implementasinya sampai sekarang belum optimal,” ujar dia.

Pengelolaan keuangan yang belum optimal tercermin dari banyaknya rekening liar di kementerian/ lembaga (K/L). BPK juga masih menemukan laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sejumlah K/L, tidak sesuai kaidah. Selain itu, pemeriksaan pengelolaan perpajakan di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan.

“Hanya di sini (Indonesia), pajak tidak bisa diaudit Malaysia lebih maju, ada akses badan pemeriksa untuk memeriksa pajak,” tambah dia.

Anwar mengatakan, pengelolaan perpajakan oleh Depkeu dan Ditjen Pajak sudah lebih baik, namun belum optimal.

Menurut Anwar, seperti dikutip dari Antara, UU Perpajakan merupakan aturan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah serta dapat diperbaiki, sehingga pengelolaan perpajakan lebih baik.

Tak perlu ada letter of intent (LoI) dengan IMF untuk mengubah aturan-aturan itu. Tidak perlu ada biaya-biaya seperti 10 tahun yang lalu,” kata dia.

Pemeriksaan LKPD

Pada bagian lain, BPK menemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun dari hasil pemeriksaan 191 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Selain berupa opini, pemeriksaan BPK atas 191 LKPD telah menemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun, terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,- papar dia.

Menurut Anwar, dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus senilai Rp 310,86 miliar merupakan kategori kerugian daerah.

Pemeriksaan atas LKPD pada semester II-2008 merupakan pemeriksaan atas LKPD 2007 yang terlambat diserahkan oleh 191 pemerintah daerah kepada BPK.

Sesuai hasil pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah, BPK juga menemukan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) periode 1999-2008 belum didukung grand design yang mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah serta prediksi jumlah daerah otonom yang ideal di Indonesia. Sejak 1999-2008, di Indonesia telah terbentuk 203 DOB, yaitu tujuh provinsi dan 196 kabupaten/kota.

*Investor Daily Indonesia*