Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyiapkan tatacara tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pemantauannya agar respons hasil pemeriksaan auditor negara itu bisa mencapai 95%.

Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah Hening Tyastanto mengatakan peraturan tersebut akan mengatur tentang pemberian masa tenggat kepada pimpinan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK.

Dalam tata cara itu, jelasnya, BPK mengatur keharusan tindak lanjut dalam jangka waktu 60 hari kerja. BPK akan memberikan peringatan pertama sampai ketiga, jika instansi/departmen tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan.

“Kalau sampai tiga kali teguran tidak ditindaklanjuti, kita akan lapor ke kepolisian untuk penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam acara media workshop, kemarin.

Dia menegaskan Pasal 20 dan 26 LPJ No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah memberikan sanksi tegas bagi pimpinan instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK.

“Terhadap pimpinan instansi yang melalaikan kewajiban tindak lanjut, ada sanksi pidana, yaitu 1 tahun 6 bulan pen-jara dan atau denda RpSOO juta.”

Menurutnya, proses pembuatan peraturan tersebut sudah masuk tahap legislasi sehingga diharapkan sebelum Oktober 2009 sudah bisa diterbitkan. Proses pembuatan peraturan itu juga sudah mendapatkan masukan dari mitra auditor keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK pada semester 11/2008 menunjukkan kepatuhan institusi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK masih sangat rendah.

Dari 93.481 rekomendasi hasil peme riksaan senilai Rp764 triliun, BPK menyatakan 38.010 rekomendasi atau lebih dari 40% senilai Rp205 triliun belum ditindaklanjuti.

Kendala aturan
Kepala Auditorat Utama LJtbangdiklat Daeng M. Nazier mengatakan berdasarkan pemandian BPK ada beberapa alasan mengapa instansi terkait tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK.

“Pertama, karena institusinya memang tidak bisa melakukan [tindak lanjut) sama sekali, karena terbentur aturan. Kedua, karena tidak mau melakukan rekomendasi sama sekali.” jelasnya.

Daeng menuturkan institusi yang tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi BPK biasanya karena memiliki bajiyak keterbatasan, misalnya kapasitas dari aparat yang tidak memadai dan ada juga rekomendasi yang tindak lanjutnya membutuhkan waktu lama, misalnya rekomendasi perubahan peraturan.

*Bisnis Indonesia*