JAKARTA-Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan kewenangan audit lembaga itu harus diperluas kepada objek penerimaan pajak karena hal ini sudah menjadi mekanisme standar transparansi pemerintahan di dunia.
“Hanya di Indonesia yang pajaknya tidak boleh diperiksa BPK. Di Malaysia saja, 8PK-nya boleh memeriksa penerimaan pajak,” katanya dalam acara diskusi yang dilakukan The Ary Suta Center, kemarin.
Dia menambahkan kewenangan lebih bagi BPK untuk melakukan audit merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif.
Bisnis Indonesia